DPRD Kota Bekasi Komisi IV Bahas Expose Naskah Akademik Raperda Ketenagakerjaan

DPRD Kota Bekasi Khususnya Komisi IV Menginisiasi Pembahasan Rapat Expose Naskah Akademik Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi khususnya Komisi IV menginisiasi pembahasan Rapat Expose Naskah Akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan, yang dilaksanakan di LT 3 Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (04/11).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, dengan adanya pembahasan Raperda Ketenagakerjaan Komisi IV mengundang semua unsur agar terlibat bersama – sama membahas Naskah Akademik.

BACA JUGA : Kasus Tipikor Pembangunan USB SMAN 19 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

“Dengan adanya expose begini agar adanya Nomer klatur terbaru, seperti tenagakerja Indonesia (TKI) menjadi pekerja migran sehingga ini kita minta Akademisi Perguruan Tinggi menyempurnakan draf akademik sebelum diberikan ke DPRD menjadi naskah akademik dan dokumen yang akan dibahas di Pansus nantinya,” jelas Politisi PKS ini.

“kami berharap dengan adanya pembahasan bersama berbagai persoalan – persoalan yang dihadapi para pengusaha dan para pekerja dapat terselesaikan dengan baik,” harap Sardi.

DPRD Kota Bekasi dalam hal ini Komisi IV yang memang sesuai mitra kerja lanjut Sardi menginginkan adanya sebuah solusi – solusi konkrit.

Setelah rapat expose, lanjutnya banyak hal yang disempurnakan dan perlu penyelesaian. Setelah itu kemudian diserahkan ke DPRD sehingga akan dibahas di tahun yang akan datang.

“Oleh sebab itu, penting adanya pemikiran dan pemahaman bersama terkait Naskah Akademik, mana yang perlu dikoreksi serta diusulkan dari berbagai pihak disinilah wadah bersama. Karena tahun depan akan di Perdakan Ketenagakerjaan,” ujar Politisi PKS ini.

BACA JUGA : Wakil Walikota Depok Kunjungi UPST Bantar Gebang

Ditempat bersamaan Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy mengatakan, semoga Raperda ini dapat membawa perbaikan, kebaikan untuk pekerja sekaligus membuat pengusahanya berkembang.

“Kan kalau perusahaan berkembang tentu otomatis kesejahteraan pekerjanya meningkat. Nah poin – poin Raperda ini bagaimana meningkatkan kesejahteraan pekerja tapi juga bagaimana meningkatkan mutu, produktivitas, kualitas perusahaan,” ungkapnya.

Penulis: Cr/AdvEditor: Red