Kasus Tipikor Pembangunan USB SMAN 19 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi (kanan) Didampingi Kasi Pidsus Restu Andi (kiri). [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Pihak Kejari Kota Bekasi telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dengan dugaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMA Negeri 19 Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,8 Miliar yang telah menetapkan terhadap dua tersangka yakni UK dan MZ.

Sebelumnya, UK sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Kejari pada tanggal 1 Oktober 2021 setelah itu dari hasil pengembangan Kejari, lanjut, menetapkan MZ yang tadinya sebagai saksi kini ditetapkan tersangka ke dua, pada tanggal 29 Oktober 2021.

BACA JUGA :
Kejari Kota Bekasi Gelandang Kepsek SMAN 19 ke Rutan Bulak Kapal

“Kini kami sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial UK beserta MZ, keduanya dan sudah kita lakukan penahanan, UK di tahan di lapas kelas IIA Bulak Kapal dan MZ dititipkan di Polrestro Bekasi Kota. Sekarang ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik,” kata Kajari melalui Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi yang juga didampingi Kasi Pidsus Restu Andi saat Konferensi Pers. Rabu (03-11-2021).

Yadi menerangkan, bahwa dari hasil penghitungan oleh pihak auditor ditemukan kerugian keuangan negara atas pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi tahun anggaran 2019, dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 700.000.000.

“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp 700 juta anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru (USB),” katanya.

Penulis: CrEditor: Red