Fakultas Hukum Unkris Gelar Webinar, Beracara Perdata di Pengadilan dengan Sistem E-Court

Fakultas Hukum (FH) Universitas Krisnadwipayana Program Kejurusan (PK) Hukum Perdata melaksanakan giat webinar dengan mengusung tema "Beracara Perdata di Pengadilan dengan Sistem E-Court" (Hambatan &Tantangan) bertempat di aula FH Unkris melalui digital dengan Narasumber. [doc.klise]

“Khusus e-litigasi ini masih banyak kendala terutama tentang pembuktian dan beberapa catatan hambatan salah satunya batas waktu uploud dan harus dibenahi. Yang menarik, kapasitas dari e-court untuk bukti itu sangat minim, masalah pembuktian ini menjadi perhatian yang serius termasuk masalah putusan bahkan harus mengecek ulang secara manual di PTSP. E-cort ini memang sudah bermanfaat tapi masih banyak pembenahan disana-sisi”.

“Juga disoroti masalah keamanan sistim e-court dan sistim pemahaman hakim terhadap e-court , Mahkamah Agung bukan hanya mengeluarkan dasar hukum saja tapi masih banyak pembenahan disana-sini untuk menjawab apa yang di inginkan menurut UU No.4 Tahun 2004 Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Murah,” ungkap Sendi.

BACA JUGA :
Omset Usaha Merosot, UMKM Tetap Optimis Ekonomi Kembali Normal

Tak hanya itu, Verawati br. Tompul, S.H, M.H menyampaikan penerapan e-court untuk memudahkan pencari keadilan mengakses mulai dari pendaftaran dan seterusnya, tranparansi dan lebih mudah mengakses tapi kenyataannya berbeda.

“Pemaparan materi yang disampaikan Verawati cukup lugas dan lebih menyoroti pencari keadilan masih sulit terutama proses pendampingan di luar daerah. Dan pada prakteknya membingungkan dan sosialisasinya masih kurang,” ucapnya.

Selanjutnya Moderator mempertajam apa yang dipaparkan oleh pembicara dan dilanjutkan sesi tanya jawab dari peserta webinar salah satunya Seli Meriana Mahasiswa Fakultas Hukum terkait teknologi didaerah pelosok terkait data-data apakah aman?.

Penulis: BenEditor: Red