Gawat, Ayah Tiri Gauli Anak Gadis Sembilan Tahun

Polres Pandeglang Konferensi Pers. (doc.net)

KLISE.NEWS, KAB. PANDEGLANG — Sungguh malang seorang anak gadis, ayah tiri T (37) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 (sembilan) tahun. Atas kejadian tersebut Ibu kandung Bunga (nama samaran), K (39) melaporkan ke pihak Kepolisian, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, Belny Warlansyah S.H., S.I.K., M.H, menyayangkan kejadian tersebut, dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi di wilayah hukum Pandeglang.

BACA JUGA : Geram Kendaraannya Ditarik, Ratusan Ormas GIBAS Resort Kota Bekasi Datangi Kantor BFI Cabang Bekasi

“Kejadian seperti ini sangat disayangkan terjadi, saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Pandeglang,” kata Belny, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Pandeglang AKP Humaedi dalam Press Confrence di Mapolres Pandeglang.

Belny, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, modus pelaku dengan menyuruh anak tirinya untuk Menginjak–injak punggung pelaku, kemudian pelaku menggotong korban dengan paksa masuk ke dalam kamar dan menidurkan korban di atas kasur, setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya, menurut keterangan korban dan saksi tindakan pelaku itu sudah sering dilakukan.

“Kesal atas perbuatan pelaku, Ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan T ke pihak Kepolisian,” ujar Kapolres Pandeglang.

Penulis: RFEditor: Red