Jual Beli Narkoba, MI Diamankan Polisi

Tersangka MI Diamankan Polres Surabaya Berikut Barang Bukti. [doc,beritacakrawala]

“Maksud dan tujuan tersangka membeli dan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi,” kata AKBP Daniel.

Lebih lanjut dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan 8 (delapan) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,33 gram, berat ± 0,32 gram, ± 0,19 gram, ± 0,19 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, satu bungkus plastik klip berisi daun, batang, biji kering di duga narkotika jenis ganja yang memiliki berat ± 0,74 gram beserta bungkus plastiknya, dua bungkus bekas rokok sampurna mild warna merah, satu pak paper dan satu buah HP.

“Atas perbuatan pelaku menyalahgunakan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis: RinaEditor: Redaksi