Kasus Tipikor Pembangunan USB SMAN 19 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi (kanan) Didampingi Kasi Pidsus Restu Andi (kiri). [doc.klise]

Selain itu, Yadi mengatakan, dalam penyidikan itu sudah disampaikan SPDP kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memantau perkembangan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“MZ salah seorang pegawai swasta bekerja sama dengan UK diduga memalsukan beberapa tanda tangan agar proses pekerjaaan dipermudah,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Kado Pelatikan Marjuki Tiga ASN Kab. Bekasi Ditangkap Kejari

Yadi menambahkan, atas penahanan kedua tersangka, masing-masing berinisial UK dan MZ dikenakan pasal 2 juncto, pasal 3 juncto, pasal 9 juncto, pasal 18 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU no 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Penulis: CrEditor: Red