Medsos Bikin “Nyandu”, Sekda Kota Bekasi Larang Aparaturnya Bermedsos Diluar Kepatutan

Ilustrasi [doc.net]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati melarang seluruh aparaturnya membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten diluar kepatutan saat jam kerja maupun diluar jam kerja. Senin, (06/09/2021).

Larangan ini dimuat dalam Surat Edaran Nomor : 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk dipedomani. Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA : Sudah Zona Hijau, Wali Kota Bekasi Tinjau PTM Terbatas

Dalam rangka penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait :

  1. Disiplin Pegawai
  2. Kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil
  3. Menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjaga nama baik diri dan Pemerintah Kota Bekasi.
Penulis: Goeng/HMSEditor: Red










Exit mobile version