Oknum Perangkat Desa Hina Wartawan Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pengacara: Sesuai Hukum yang berlaku Tanpa Pandang Bulu

Azis Iswanto, S.H selaku pengacara dari Media Online Jurnal Indonesia Baru (JIB) Melaporkan Oknum Perangkat Desa Karangrahayu ke Polres Metro Bekasi. [doc.rf]

Diketahui kalimat-kalimat yang ada dalam group perangkat desa tersebut sehingga dinilai menyinggung para insan wartawan adalah “Wartawan gembel ora ada etika pisan lagi wawancara ama bu lurah, ora pantes pisan jadi wartawan”.

“Sangat jelas, ini sudah pelecehan terhadap insan wartawan, siapapun yang berprofesi sebagai wartawan tentu tersinggung. Sangat kami sayangkan sebagai aparatur pemerintahan bicaranya ngasal,” ungkap Azis.

BACA JUGA : 2 Ormas Bentrok di Kebumen, Polisi Bekuk 75 Pelaku Penyerangan

Ditambahkan Azis bahwa siapapun orang yang berprofesi sebagai wartawan tentunya akan sedih dan marah ketika di hina dengan sebutan wartawan gembel.

“Pasti tersinggung semua insan wartawan, lalu apakah terlapor sendiri  sudah hidup mewah dan bergelimamngan harta, sehingga semau-maunya menyebut wartawan gembel,” tandas Azis.

Sebelumnya Kepala Desa (Kades) Karangrahayu Ino Hermawati ketika di konfirmasi media ini, mengatakan bahwa dirinya telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dengan No. 005/82/VIII/2021 untuk Endah Febiyanti sebagai Ketua RT 001 RW 002 sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers.

Penulis: Hen/Adk/radatfaktaEditor: Jelly










Exit mobile version