Ortu Siswa Siswa Dirugikan Kasus Akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi Bisa Gugat Class Action dan Lapor Ombusman

Gedung SMAN 18 Kota Bekasi [doc.net]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Orang tua siswa SMAN 18 Kota Bekasi, Jawa Barat yang dirugikan sepihak terkait akreditasi kadaluarsa bisa melaporkan pihak sekolah, Kepala Cabang Dinas, Kepala Dinas Pendidikan Prov Jabar secara class action atau gugatan perwakilan kelompok orang tua siswa. Hal tersebut dikatakan Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, Didit Susilo. “Agar kasus ini tidak hanya dianggap sepele karena kelalaian bisa juga dilaporkan ke Ombudsman RI,” jelasnya. Sabtu (11/03/23).

Menurutnya, selama ini managamen sekolah banyak yang tidak tertib administrasi dan transparan. Contohnya terkait partisipasi iuran orang tua siswa dan tertutupnya pihak sekolah terkait anggaran pendidikan dengan dalih Komite Sekolah. “Semua masih sengkarut antara kebijakan Gubernur Jabar dan realita penggalangan dana dari ortu oleh Komite Sekolah. Misalnya SPP yang masih mahal namun tidak dibarengi tanggungjawab pendidikan. Ini hanya urusan uplod data saja amburadul, belum yang lain,” tegas Didit.

Jika ortu siswa menjadi resah dan geram, sambungnya, merupakan hal yang wajar karena dengan keteledoran pihak sekolah kesempatan jenjang ke perguruan tinggi negeri menjadi terhalang. Untuk itu pihak KCD secara berjenjang harus tanggungjawab.

“Kasus ini muncul berawal dari keluhan orang tua siswa SMAN 18 karena anaknya tidak dapat mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun lalu. Siswa tersebut gagal terdaftar dalam PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa), disebabkan pihak SMAN 18 Kota Bekasi, dinyatakan Sertifikasi Akreditasinya sudah kadaluarsa. Siswa yang mendaftar ke perguruan tinggi negeri melalui laman Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMT) tidak bisa diakses lebih lanjut karena Sertifikat Akreditasinya kadaluarsa atau belum terupdate,” ungkap Didit.

Lebih lanjut Didit mengatakan, SMAN 18 Bekasi Akreditasinya sudah kadaluarsa menyebabkan 228 siswa terdiri 110 jurusan MIPA dan 118 jurusan IPS), yang lulus tahun ini (TA.2022/2023) hanya 6 siswa untuk masing-masing jurusan yang berhak ikut SNMPTN, atau 12 orang saja.

Penulis: Cr/DitEditor: Redaksi