Ortu Siswa Siswa Dirugikan Kasus Akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi Bisa Gugat Class Action dan Lapor Ombusman

Gedung SMAN 18 Kota Bekasi [doc.net]

“Kuota ini yang dianggap merugikan ortu siswa dengan berharap anaknya bisa diterima di perguruan tinggi negeri,” ujarnya.

Terkait Sertifikat Akreditasi SMAN 18 Bekasi, kata dia, sudah kadaluarsa juga terlihat jelas dalam laman Dapodik. Kelalaian saat pengurusan dan pengajuan akreditasi secara daring/online dalam waktu yang terjadwal, menjadi penyebab utama.

“Dalam laman dapodik, terpampang jelas bahwa Sertifikat Akreditasi SMAN 18 Bekasi sudah kadaluarsa. Artinya, sekolah ini tidak melakukan pengajuan akreditasi pada waktu yang telah ditetapkan,” ujar Didit.

Menurutnya, dalam laman Badan Nasional Akreditasi Nasional /Madrasah (BAN – S/M) SMAN 18 Kota Bekasi diakreditasi terakhir kali pada Oktober 2016 seyogjanya harus diakreditasi kembali pada tahun 2021 lalu. Kelaian fatal ini membuat sekolah dapat penalti berakibat kuota siswa untuk ikut seleksi SNMPTN hanya sebesar 5%. Dampaknya  sebanyak 80 siswa terampas haknya tidak dapat mengikuti SNMPTN.

“Jumlah kuota yang hanya 5%, SMAN 18 Kota Bekasi setara dengan sekolah-sekolah swasta terakreditasi C. Meski alasan sistem saat mengajukan aktreditasi secara daring atau online ditolak melalui aplikasi Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah), ” ulasnya.

Penulis: Cr/DitEditor: Redaksi