Menurut Usman, kurang lebih luas lahan yang dibutuhkan kalau satu makam itu selebar 1 X 2 setengah meter itu kurang lebih sampai 400 sampai 500 meter jumlah makam sebanyak 114 makam yang berada di TPA Sumur Batu.
“Kalau untuk harga kita serahkan ke kantor jasa penilai publik tim apraisal yang kemarin kita sudah mintakan proges kegiatan penilaiannya dan kalau memang sudah fix (oke) minggu depan itu sudah keluar resume penilaian,” katanya.
BACA JUGA : PMII Universitas Bhayangkara Kota Bekasi Menggagas Gerakan Filantropi
Yang akan kita sampaikan, lanjutnya, kepada kuasa waris para ahli waris untuk disampaikan penyampaian nilai pemindahan makam dengan item-item berapa besarannya kita harus sampaikan kepada pemilik.
“Kemudian baru nanti kita lakukan pembayaran dan setelah itu baru kita rencanakan untuk pemindahan makamnya. Secara teknis dari tempat yang awal ke tempat yang disediakan,” ujarnya.
BACA JUGA : Beras Bansos Berkutu, DPD RI: Pemeriksaan Produk dan Quality Controlnya tidak Berjalan
Sambungnya, kami secepatnya minggu depan itu target nilai sudah keluar kemudian kita panggil para ahli waris dan kuasa waris yang terkait untuk musyawarah penyampaian hasil penilaian setelah dilakukan apa penyampaian nilai pemberkasan kurang lebih 14 hari kerja.
“Kemudian setelah itu pembayaran baru teknik pemindahan secepatnya karena kondisi makam keluarga yang berada di TPA Sumur Batu sangat memprihatinkan, kita sama-sama tahu kondisinya sudah demikian harus segera dipindahkan. Insya Allah di bulan Agustus paling lama di bulan September ini harus sudah claer,” tutupnya.