Penetapan Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026

Dikarenakan ketentuan pasal yang diatur pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka regulasi yang digunakan oleh Pemkot Bekasi adalah PP Nomor 54 Tahun 2017.

Dan jika dilihat dari nomenklatur Ketentuan Badan Hukum Perusahaan antara Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai. Permendagri mengatur tentang PDAM, sementara saat ini Tirta Patriot memiliki bentuk Badan Hukum Perumda.

Berikut pemahaman yang tepat mengenai Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum yang berbunyi:

Pasal 5
Jumlah Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan PDAM dengan ketentuan:
a. 1(satu) orang Direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;
b. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai dengan 100.000; dan
c. paling banyak 4 (empat) orang Direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.

Terkait regulasi yang digunakan dalam menetapkan posisi Direktur Bidang Usaha tersebut, Pemkot Bekasi memberikan penjelasan sebagai berikut:

Penulis: goeng/DNN/HmsEditor: Red