Penetapan Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026

a. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menyatakan bahwa, “Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.”

b. Sehubungan huruf a di atas, dalam hal penentuan jumlah direksi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Pada PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 60 berbunyi sebagai berikut:

(1) Jumlah anggota direksi untuk Perusahaan Umum Daerah ditetapkan oleh KPM;
(2) Jumlah Anggota Direksi untuk Perusahaan Perseroan Daerah ditetapkan oleh RUPS;
(3) Jumlah Anggota Direksi untuk Perusahaan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan untuk Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang;
(4) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pad ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.

c. Juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Pasal 43 yang berbunyi:

(1) Jumlah anggota Direksi untuk Perumda Tirta Patriot Patriot ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi Perumda Tirta Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas.
(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Penulis: goeng/DNN/HmsEditor: Red