Penetapan Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026

d. Diatur pula dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 70 Tahun 2021 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patriot Pasal 31 ayat (1) berbunyi “Jumlah Anggota Direksi untuk Perumda Tirta Patriot paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang;

e. Berdasarkan regulasi sebagaimana dimaksud huruf b, c dan d di atas dan melihat asas kebutuhan organisasi guna melakukan penyerapan penambahan sambungan langganan pada Perumda Tirta Patriot, agar ditangani oleh direksi yang secara fokus membidangi pengembangan usaha, maka Pemerintah Kota Bekasi melakukan penambahan Jumlah direksi yakni Direktur Bidang Usaha yang selanjutnya ditetapkan oleh Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.460-Ek/IX/2021 tentang Penetapan Jumlah Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patriot;

f. Jika dilihat dari asas efisiensi dapat dilihat dari Dokumen RKAP Perumda Tirta Patriot Tahun 2022, dimana dengan penambahan jumlah Direksi tidak memberikan pengaruh negatif pada Laporan Laba/Rugi Perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan masih positifnya proyeksi pendapatan dan kenaikan laba yang akan diperoleh Perumda Tirta Patriot pada RKAP Tahun 2022.

Berdasarkan penjelasan di atas, diambil kesimpulan sebagai berikut:

a. Jika dilihat dari aspek regulasi, penambahan jumlah direksi telah sesuai dengan regulasi yang ada dikarenakan ketentuan pasal yang diatur pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;

b. Jika dilihat dari nomenklatur atas Ketentuan Badan Hukum Perusahaan antara Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai. Permendagri mengatur tentang PDAM, sementara saat ini Tirta Patriot berbentuk Badan Hukum Perumda.

Penulis: goeng/DNN/HmsEditor: Red