Penetapan Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menjelaskan dan meluruskan pemahaman mengenai penetapan posisi Direktur Bidang Usaha PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi Periode 2021-2026.

Penetapan Direktur Bidang Usaha ini kemudian disebutkan oleh beberapa kalangan telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah melantik Ali Imam Fariyadi sebagai Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Periode 2021-2026 di Stadion Patriot Chandrabhaga, Rabu (29/12/21). Turut hadir Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, dan Ketua DPRD Kota Bekasi Choiroman J Putro.

Pemkot Bekasi menjelaskan, dalam menetapkan posisi Direktur Bidang Usaha pada Perumda Tirta Patriot periode 2021-2026, Pemkot Bekasi berpedoman pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Jika dilihat dari aspek regulasi, penambahan jumlah direksi telah sesuai dengan regulasi yang ada. Seperti diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 pada pasal 140 yang berbunyi: “Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.”

Penulis: goeng/DNN/HmsEditor: Red