Peran Sentral Bamus Dalam Merumuskan Kebijakan DPRD Kota Bekasi

Rapat Paripurna Kota Bekasi. [doc.net]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Oloan Nababan pernah mengatakan posisi Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat strategis sebagai miniatur atau perencana atas “deadlocknya” kuorum rapat paripurna.

Menurut wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Rawalumbu dan Bantargebang itu, Bamus menjadi hulu dari baik atau buruknya kinerja Dewan maupun anggotanya.

“Sesuai Pasal 47 PP No. 16/2010, tugas Bamus menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, guna merealisasikan aspirasi masyarakat kedalam program kerja DPRD,” ucap Oloan, Selasa (02/05/23).

Dirinya menyebut, peran Bamus sangat sentral dalam mengambil keputusan atas perda maupun kebijakan lainnya yang pro terhadap rakyat.

“Jadi dapat dikatakan bahwa baik buruknya kinerja Dewan, tercapai atau tidaknya target waktu penyelesaian dan pengambilan keputusan atas Perda maupun kebijakan-kebijakan lainnya, sangat ditentukan oleh Bamus Dewan,” kata Oloan Nababan.

Dia menjelaskan, Bamus DPRD Kota Bekasi saat ini juga sedang merencanakan semua kegiatan yang ada di DPRD, termasuk penjadwalan kunjungan kerja semua alat kelengkapan Dewan.

“Tidak ada Paripurna tanpa melewati musyawarah di Bamus. Bamus juga menggodok interplasi atau impeachment kepala pemerintahan bila memang dianggap sudah menyimpang dan merugikan masyarakat serta keluar dari koridor-koridor yang telah ditentukan oleh undang-undang,” tutup Oloan.

Penulis: Adv/GlEditor: Redaksi