Rektor Melantik Pejabat Struktural FH Unkris Periode 2021-2024

Pelantikan Pejabat Struktural Fakultas Hukum Universitas periode 2021-2024. [doc.klise]

“Bahwa Ketua Senat tidak boleh dirangkap oleh Rektor berikut turunan-nya Ketua Senat di tingkat fakultas tidak boleh dirangkap oleh Dekan pada Universitas Krisnadwipayana,” ujar Prof Iman.

Banyak hal yang disampaikan oleh Prof. Iman terkait stuktur dan juga tentang akreditasi terkait dengan Lembaga Akreditasi Mandiri, maka seluruh elemen pejabat struktural yang baru harus kompak dalam menjalankan tugasnya untuk mengembalikan kejayaan Unkris, khususnya Fakultas Hukum Unkris.

Ditempat terpisah Dr. Drs. HR Muchtar HP B.Ac, S.H, M.H menyampaikan kepada media bahwa dengan kepemimpinan Dr. Firman Wijaya, S.H, M.H akan membawa angin segar untuk mewujudkan di tahun 2025, Fakultas Hukum menjadi Fakultas unggulan diantara Fakultas Hukum di Indonesia.

“Karena Dr. Firman Wijaya, S.H, M.H sangat mempunyai nilai jual (Selling Price) , dan memiliki pengalaman sebagai praktisi hukum dan memiliki jabatan dalam lembaga negara dalam hal ini BPHN,” ucap Dr.Drs. HR Muchtar HP.B.Ac, S.H, M.H.

Kegiatan acara pelantikan ditutup dengan doa oleh Dr.Mardani dan dilanjutkan ucapan selamat oleh hadirin yang hadir kepada pejabat struktural FH Unkris yang baru, serta ramah tamah.

Penulis: CrEditor: Red