Sengketa Pemberitaan, Ketua SMSI Provinsi Bali Sebut Wartawan Memiliki Hak Tolak

Foto: Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo.

KLISE.NEWS, DENPASAR – Penyidik Kepolisian dalam menjalankan tugas menyidik perkara yang terkait dengan sebuah pemberitaan media massa, hendaknya tidak menempatkan wartawan penulis berita sebagai saksi.

Sebab, Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sudah jelas mengatur, bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang.

“Wartawan memiliki hak tolak. Hak itu, diatur dengan jelas dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada ketentuan pasal 4 ayat 4 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999, dengan sangat gamblang menyebutkan bahwa Hak Tolak digunakan dalam hal wartawan dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Jadi saya minta penyidik Polisi hormati Hak Tolak Wartawan,” ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja di Denpasar, Sabtu (17/04).

BACA JUGA : Anggaran Toilet GMNI Gelar Aksi di Depan Gedung KPK

Permintaan tersebut disampaikan Emanuel, yang akrab disapa Edo, terkait pemanggilan yang dilayangkan penyidik Polda Bali terhadap wartawan katabali.com, Simon Sanur Rykkoh.

Ia dikirimi surat panggilan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali tanggal 8 April 2021 dengan nomor surat : B/432/IV/2021/Ditreskrimum.

Penulis: JPNEditor: Red