Usulan APBD-P 2021 Ditolak, BPKD Kabupaten Bekasi Bakal Datangi Kemendagri

Ilustrasi

“Besok pun saya akan ke Kemedagri lagi konsul, untuk membahas masalah pergeseran ini, karena semua aplikasinya terpusat. Dan, kita nggak pakai Simda yang lama, teknisnya kan semua perubahan itu sudah entry di aplikasi dan itu harus dikembalikan lagi, karena APBD-P batal,” katanya.

Menurut dia, kendati tanpa perubahan, Arif mengaku Pemkab Bekasi tetap bisa melakukan pergeseran anggaran pada APBD Murni 2021. Pergeseran tersebut dilakukan dengan melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbub). 

“Adapun pergeseran anggaran, hanya berlaku pada belanja wajib, mengikat dan mendesak. Seperti gaji, listrik, belanja pegawai hal-hal seperti itu,” terangnya.

Sedangkan langkah-langkah kebijakan yang akan di ambil Pemkab Bekasi dalam penggunaan anggaran pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi, kata Arif, tidak dilakukan kecuali mendesak. “Untuk kegiatan nggak, kecuali yang sifatnya sangat mendesak bangat,” urainya.

Masih kata Arief, tidak terlaksananya APBD-P Tahun 2021 ini tidak menghambat pembangunan di Kabupaten Bekasi. “Tidak juga, karena ABT ini kita lebih condong pada pengurangan. Ada target pengurangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp194 miliar, otomatis kita juga mengurangi kegiatan-kegiatan yang ada,” urainya.

Penulis: Martinus/SkumetropilitanEditor: Red