Bekasi Selatan Gelar Operasi Yustisi, 29 Orang Pelanggar Prokes Disidang

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kamis (8/07/2021).

Sementara itu, salah satu pemilik warung kopi yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat Kustara menuturkan bahwa dirinya lebih memilih sanksi sosial ketimbang harus membayar denda yang menurutnya memberatkan.

“Saya dari pagi cuma dapat 30 ribu, daripada harus bayar 300 ribu mendingan saya nyapu,” kata Kustara.

BACA JUGA : Panglima TNI dan Kapolri Apresiasi 3 Pilar Kota Bekasi dalam Penanganan Covid 19

Ia berpendapat bahwa operasi yustisi PPKM Darurat tersebut sangat minim sosialisasi. Ia juga kecewa dengan pemerintah yang hanya menerapkan PPKM Darurat tanpa memberikan solusi untuk dirinya yang berpenghasilan minim untuk menghidupi keluarganya.

“Sosialisasi ngga ada, dan semacam bantuan sosial ini kan sama sekali nggak ada perhatiannya saya kan punya keluarga, kalau ada yang pasti saya patuh berarti kalau mau makan laper mati aja,” pungkasnya.

Penulis: MameEditor: Yessi