Carut-marut Proses Pengadaan Barang dan Jasa Disdamkar Kota Bekasi, Praktis Hukum: Kadis Jangan Lepas Tanggungjawab

Pengamat dan Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH, MH (istimewa)

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Maraknya pemberitaan terkait pengadaan barang/jasa pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Bekasi membuat Pengamat dan Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH, MH selaku Direktur PSHB Bekasi angkat bicara.

Menanggapi hal tersebut, Jeni mengatakan bahwa sesuai ketentuan perundangan-undangan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran selaku PA harus bertanggungjawab atas carut-marutnya proses pengadaan alat tersebut, sebagai mana pemberitaan dibeberapa media.

BACA JUGA :
Perbedaan Spek Pengadaan Barang, Anggota DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Kadis Damkar dan ULP

“Karena berdasarkan aturan bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah merupakan penentu kebijakan terakhir keputusan pemilihan pemenang barang/jasa sebelum diterbitkan SPPBJ oleh PPK,” tegas Jeni, Jum’at (4/3/2021).

Namun demikian, Jeni Basauli menjelaskan dalam kasus ini, seharusnya apabila tidak sesuai bahwa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dapat menolak hasil pemilihan pengadaan barang/jasa dan dapat mengajukan evaluasi lelang atau lelang gagal.

“Hal itu apabila dirasakan ada keganjilan dalam proses lelangnya bukannya melemparkan tanggungjawab kepada PPK atau kepada liembaga ULP, ini sudah tidak benar,” ujarnya.

Penulis: YudEditor: Red