Diduga Pelaku Pencurian Dilepas, Kuasa Hukum: Sejak Awal Laporan ini Sudah Cukup Bukti dan tidak Terbantahkan Lagi

Mastaria Manurung ( Kanan ) Bersama Unggul Sapetua SH ( Kuasa Hukum ) di Halaman Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kamis (22/07/2021).

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Pelapor Mastaria Manurung telah melaporkan inisial DD dengan dugaan kasus tindak pidana pencurian barang-barang berharga miliknya dikediaman jalan Kecubung 2 Bekasi Timur, dengan nomor laporan LP/1331/K/VI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Juni 2020 lalu ke Polsek Bekasi Timur.

Meski sempat ditahan, namun, pelaku inisial DD (42) dalam kasus pencurian, diduga telah dilepaskan oleh penyidik Polsek Bekasi Timur dengan alasan tidak cukup bukti, dalam hal itu Mastaria Manurung sebagai terlapor sangat kecewa.

BACA JUGA :
Penjabat Bupati Bekasi H. Dani Ramdan Akan Hadir Membuka Webinar Dialog Media 28 Juli 2021

Melalui kuasa hukumnya, Unggul Sapetua SH mengatakan, dengan dilepasnya pelaku maka pihak Polsek Bekasi Timur terkesan sudah mengistimewakan pelaku (DD).

“Jelas kami sangat kecewa. Sebab sejak awal laporan ini sudah cukup bukti dan tidak terbantahkan lagi. Mestinya penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Unggul melalui siaran Persnya. Kamis, (22/7/2021).

Apalagi, kata dia, pelepasan terhadap pelaku, sementara ini belum jelas apakah statusnya saksi atau tersangka.

Penulis: PutraEditor: Red