‘Helikopter’ di Musnahkan, Pemkab Bekasi Kucurkan Anggaran untuk Jamban

[doc.net]

Yayan mengatakan, pembangunan jamban di rumah warga tersebut, bersumber dari dua anggaran. Anggaran pertama berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebesar Rp 10,9 miliar untuk membangun 1.557 jamban di delapan Desa pada tiga Kecamatan.

Kemudian dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2021 sebesar Rp 12,8 miliar yang dialokasikan untuk membangun 930 jamban di tujuh Desa dan tujuh Kecamatan.

BACA JUGA : Kota Bekasi Covid-19 Merosot Dratis, Ini Keterangan Sajekti

“Kalau yang APBD jambannya pakai atap, kalau yang DAK tidak pakai atap,” kata Yayan.

Yayan menjelaskan, pembangunan jamban ini diberikan kepada warga yang telah didata berdasarkan kajian sebelumnya, disertai bukti kepemilikan tanah penerima manfaat program tersebut.

“Kemudian pembangunannya juga swakelola dengan kelompok masyarakat sekitar. Warga penerima manfaat dapat mengawasi hasil pembangunan agar sesuai dengan yang dianggarkan,” tandasnya.

Penulis: DudunEditor: Jelly