LKBH Hipakad’63 Laporkan Ayah Tiri ‘Cabul’ ke Polres Klaten, Busan; Berharap untuk Segera Menindak Lanjuti Kasus ini Secepatnya

Ketua LKBH Hipakad’63 Budi Santoso,SH.MH Bersama Sekjen Joko.S.Dawoed.SH Serta Perwakilan LKBH Hipakad’63 Semarang Haritsah,SH, Mendampingi DT(42 thn) Membuat Laporan di Polres Klaten, Jawa Tengah

Dan pada saat YL berumur 11 Tahun, masih dikatakan Busan, YL dipaksa untuk memegang kemaluan bapak tirinya IS pada saat mamanya tidur.

“Beranjak naik kekelas 8 perbuatan IS semakin menjadi – jadi ketika YL tidur celananya dilepas dan kaki di lentangan dan kemaluanya dijilat oleh IS, dan pada puncaknya pada bulan November 2020 IS melakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak tirinya lagi,” katanya.

BACA JUGA : PDAM TB di Demo Mahasiswa Terkait LKPJ Pengadaan Water Air

Sambungnya, atas perbuatan tersebut YL yang sudah beranjak dewasa dan sudah mengerti akan perbuatan ayah tirinya tersebut merasa muak memendam sendiri selama bertahun – tahun didalam titik terendahnya YL melarikan diri pada bulan Desember 2020 ke rumah eyang dan budenya dengan mengendarai sepedah ontel sejauh 15 km dari Delanggu Klaten ke Banaran Sukoharjo. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang cukup mendalam.

“Pada bulan Januari 2021 IS mengajukan gugatan cerai terhadap terhadap istrinya  DT ibu kandung YL di Pengadilan Negeri Klaten namun dalam Gugatan tersebut yang seakan akan alamat dari DT tidak di ketahui sehingga DT tidak merasa ada gugatan,” ujarnya.

Yang kemudian, masih dikatakannya, pada bulan Februari 2021 DT melalui kuasa hukumnya Haritsah,SH yang merupakan salah satu anggota Hipakad’63 Semarang telah mengajuan gugatan Perceraian terhadap suaminya IS di Pengadilan Negeri Klaten. Hal ini DT baru diketahui bahwa ada akal yang kurang baik dari pihak IS yang seakan akan DT sudah tidak diketahui alamatnya.

Penulis: BenEditor: Red