Memiliki SHM, Rumah Wartawan Dieksekus Dengan Cara Paksa

Eksekusi Rumah Lambok Nababan Di RT 05/01 no.14 Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi.[doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi melalui juru sita tetap paksakan pengosongan rumah dengan luas tanah 100 meterpersegi milik Lambok Nababan yang berprofesi wartawan media online metrodua.com dinilai cacat hukum.

Eksekusi dilakukan juru sita PN Kota Bekasi diduga mengerahkan puluhan “preman” bayaran dan merusak pagar meskipun secara objek alamat eksekusi tersebut tidak sesuai dengan amar putusan PN Kota Bekasi dan hasil keputusan lelang, Selasa (19/12/2023).

Eksekusi pertama pada 22 November 2023 telah gagal dilakukan dan saat ini dipaksakan dieksekusi didasari pada amar putusan PN Kota Bekasi Nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi tanggal 2 Mei 2002 dan hasil lelang dengan penetapan nomor 21/Eks.Ris Lelang/2022/PN.Bks Jo. Nomor 93/2003 ditetapkan 7 Desember 2023 oleh PN Kota Bekasi.

BACA JUGA : Dianggap Cacat Hukum, Rumah Tinggal Lambok Nababan Gagal di Eksekusi PN Kota Bekasi

Menurut Lambok Nababan, sejak dari dulu rumahnya tidak pernah berubah semua surat dan dokumen pribadi saya dari dulu alamatnya di RT 05/01, No. 14, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Memang diakuinya ada perubahan, tapi hanya nama Kecamatan dari Bekasi Timur menjadi Rawalumbu pada saat pemekaran pada jaman Kabupaten Bekasi.

“Pada eksekusi pertama gagal eksekusi tapi hari ini mereka merampok rumah saya, alamat sempat dikoreksi tapi tetap salah RT 05/01, No. 45 dan itu tetap bukan alamat rumah saya,” kesal Lambok.

“Barang – barang di dalam rumah saya sebagian tidak diketahui disimpan atau dibuang dimana, oleh tim preman juru sita PN Bekasi,” ungkap Lambok.

Penulis: CrEditor: Redaksi