LKBH Hipakad’63 Laporkan Ayah Tiri ‘Cabul’ ke Polres Klaten, Busan; Berharap untuk Segera Menindak Lanjuti Kasus ini Secepatnya

Ketua LKBH Hipakad’63 Budi Santoso,SH.MH Bersama Sekjen Joko.S.Dawoed.SH Serta Perwakilan LKBH Hipakad’63 Semarang Haritsah,SH, Mendampingi DT(42 thn) Membuat Laporan di Polres Klaten, Jawa Tengah

“Bahwa terhadap Gugatan Perceraian yang di ajukan oleh DT selaku ibu kandung YL terhadap IS telah diputus perceraian pada bulan Mei 2021 namun IS melakukan banding. Bahwa setelah putus perceraian  DT dengan IS meskipun masih dalam proses banding. YL selaku korban memberanikan diri dan di dukung oleh seluruh Keluarga DT bertemu dengan Busan selaku ketua LKBH Hipakad’63 untuk meminta bantuan hukum terkait peristiwa yang di alami oleh YL selaku gadis dibawah umur yang di cabuli oleh ayah tirinya IS,” katanya.

Pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 malam telah membuat laporan Polisi di Polres Klaten dan laporannya telah diterima.

BACA JUGA : Meubeler Disdik di Sorot LSM, Sekdis; Sudah ada Kita Buatkan untuk Pendampingan ke Kejari

“Kami sangat berterima kasih atas pelayanan yang di berikan oleh Polres Klaten dan berharap untuk segera menindak lanjuti kasus ini secepatnya,” tutur Busan.

Busan menyatakan bagi para korban Pelecehan seksual diluar sana jangan takut untuk bersuara dan melakukan Pelaporan Terhadap pelaku kejahatan seksual/pencabulan, untuk membuat adanya efek jera bagi para pelaku, karena yang sebagai korban adalah dibawah umur, hal ini sangat mengganggu perkembangan anak yang masih dibawah umur untuk dikemudian hari dan agar tidak terdapat korban lainya nantinya.

“Bahwa kami selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat LKBH Hipakad’63 yang berdomisili hukum di Bekasi Jawa Barat, senantiasa akan membela masyarakat yang terzolimi untuk mencari keadilan dan kebenaran,” ucapnya.

Penulis: BenEditor: Red