KLISE, KOTA BEKASI – Eks Ketua IPSI Kota Bekasi 2013-2017 Rahmadsyah KP menilai sah-sah saja seorang pejabat publik memimpin organisasi olahraga di tanah air, asalkan figur tersebut memang mengerti olahraga tersebut.
Munculnya nama kepala Dispora Kota Bekasi Ahmad Zarkasih terpilih secara aklmasi dalam Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) IPSI Kota Bekasi yang berlangsung diruang Audotorium KONI Kota Bekasi, seperti menegaskan bahwa Indonesia masih sering “bergantung” pada birokrat untuk mengurus olahraga.
Sejak dulu banyak induk organisasi olahraga dipimpin oleh pejabat publik — atau mantan pejabat atau pensiunan TNI.
Dalam UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) maupun PP/16/2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
“Tidak masalah menteri atau pemerintah menjabat sebagai ketum IPSI. Yang tidak boleh menjabat adalah menjadi ketua KONI. Mereka tidak melanggar kok, silakan saja,” ujar Rahmadsyah kepada Klise, Rabu (13/03/2024)
Jika pejabat publik harus memimpin sebuah induk organisasi olahraga, misalnya IPSI, mantan menpora yang juga pernah menjadi ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu memberikan syarat-syarat tertentu.
Dikatakannya, panitia muskot IPSI Kota bekasi 2024-2028 yang diangkat SK dari Pengprov Jabar. Jadi kalau SK IPSI Kota Bekasi pimpinan H. Rahmat Malik dicabut dari Pengprov IPSI Jawa Barat adalah sebuah kewajaran.
“Wajar, karena tidak sesuai AD ART yaitu tidak dihadiri dan tidak ada rekomendasi dari KONI Kota Bekasi. Ada komisi disiplin di IPSI , jika DPRD komisi IV intens dan ada penekanan kepada IPSI kota bekasi pimpinan H. Ahmad Zarkasih ini hal aneh,” tukasnya
“Gak ada kudeta dari pak H. Ahmad Zarkasih, perguruan-perguruan tidak sepakat dengan muskot yang di adakan pak. H Rahmat Malik karena cacat hukum. Muskotkub pun diadakan setelah ada pencabutan SK IPSI Kota Bekasi pimpinan H. Rahmat Malik, artinya tidak ada lagi kepengurusan IPSI Kota Bekasi pimpinan beliau,” pungkasnya.