MATA Menyoal Rangkap Jabatan Pejabat KONI dan BUMD

Ilustrasi. [doc.klise]

KLISE, KAB. BEKASI – Masyarakat Transparansi Tambun Utara (MATA), meminta pejabat BUMD yang menjadi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi mundur karena sudah tidak berkompetan.

Guna menghindari timbulnya konfilk kepentingan (Conflict of Interest) maupun dalam rangka menjaga netralitas dalam pembinaan keolahragaan nasional, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) memberikan batasan agar pengelolaan tersebut dapat dilakukan secara profesional dan fokus, yakni dengan melarang pejabat publik merangkap jabatan menjadi ketua umum KONI.

“Jika ingin menjabat di BUMD ya di BUMD saja, jangan BUMD dan ketua KONI juga dong. Memang sah sah saja dalam jabatan tersebut namun profesional dalam berkerja di pertanyakan, tak hanya itu capaian target PAD pun tentunya akan berdampak pada BUMD,” terang Koordinator MATA, Iwan kepada Klise, Minggu (24/3/2024).

Iwan mengaku sangat meragukan pengambilan keputusan bisa dilakukan secara cepat dan efektif, bila sejumlah posisi rangkap jabatan.

“Pengambil keputusan bisa saja cepat ya, tetap besar kemungkinan efektifitasnya menjadi tanda tanya. Hal tersebut terjadi karena penguasan pejabat yang ditunjuk pada bidang kerja baru ini tidak didukung dengan kemampuan menguasai isu dan kebijakan yang ada, ” ujar Iwan.

Gonta-ganti pejabat tanpa pertimbangan yang matang, sebutnya, apalagi dilakukan dengan pola rangkap jabatan tidak akan membangun managerial di internal secara lebih baik.

“Bagaimana pimpinan yang rangkap jabatan itu, sebagai top leader, mampu memimpin perubahan dan mengawal seluruh program yang telah direncanakan dengan kesibukan dirinya harus menjaga keseimbangan antara dua institusi yang berbeda,” sebutnya.

Padahal kinerja BUMD dan KONI, lanjutnya, membutuhkan pimpinan yang definitif sekaligus menguasai tupoksi dengan baik. “Jika terus rangkap jabatan, bagaimana tupoksi itu dipahami,” tandasnya.

Lanjutnya, apa lagi jika motivasi pergartian pejabat rangkap jabatan itu terindikasi karena adanya target lain dalam pengelolaan anggaran yang berpontensi melanggar ketentuan dan kalau ini benar akan menjadi awal preseden buruk dalam permasalahan hukum di kemudian hari.

“Publik tau apa yang terjadi atau apa yang sedang direncanakan oleh pemerintah saat ini. Jadi jangan dikira orang kecil tidak tau apa apa,” tutup Iwan.

Penulis: Guns