Menanyakan Kepastian Surat Kelebihan Tanah Konsumen di Pimpong Pengembang, Sudah Lunas Belum Ada Suratnya?

H. Agus, (47) (doc.istimewa)

Mereka juga sempat berkelit katanya yang mengurus itu orang sudah engga ada. “Lalu saya bilang emang ini (pengembang) milik perorangan.” kata Agus kesal saat menayakan hal itu.

Ia pun sempat diarahkan ke kantor pusat yang terletak di Kelapa Gading itu tapi hasilnya tidak memuaskan.

“Kita lalu diarahkan lagi ke Mutiara Gading City karena disitu kata mereka ada legalnya. Alasannya di kantor pusat tidak ada legalnya. Tapi ketidakpuasan yang kami dapat. Sebab tidak ada jawaban yang pasti,” keluh Agus.

Merasa tak puas, ia pun kemudian mencoba mendatangi langsung legalnya ke Mutiara Gading. Karena beberapa kali ditemui dan begitu juga jika dihubungi sangat sulit.

BACA JUGA :
LKBH Hipakad’63 Laporkan Ayah Tiri ‘Cabul’ ke Polres Klaten, Busan; Berharap untuk Segera Menindak Lanjuti Kasus ini Secepatnya

“Dan akhirnya saya ketemu legalnya dan menunjukan semua berkas-berkasnya. Gimana ini pak saya bilang. Ini (tanah) kan kita sudah lunas. Sampai sekarang kami belum pegang suratnya,” pungkasnya.

“Saya pun sempat suruh mereka cari berkas saya, akhirnya ketemu lah itu, setelah di cek, memang berkasnya ada dua.yakni berkas pembelian tanah yang cash dan berkas pembelian rumah KPR. Itu ada dua,” jelasnya.

“Tapi kita ada buktinya bahwa pembelian tanah itu cash tahun 2009 itu. Nah disitu memang ada keterangannya suratnya AJB saja. Cuman yang kita sayangkan kenapa bukan dari dulu suratnya diterbitkan. Kan kita sudah lunas. Karena KPRnya cuman rumah doang,” ia menambahkan.

Ia pun sangat menyayangkan sikap pengembang yang terkesan tidak bertanggungjawab sebab hingga saat ini tidak bisa memberikan kepastian kepemilikan hak atas tanah.

“Jelas, kami sangat kecewa dengan sikap pengembang, padahal kewajiban kami sudah kami jalankan tapi hak kami tidak diberikan,” kata Agus kecewa.

Penulis: JellyEditor: Red