Panji Gumilang Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama dan TPPU

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Saat di Bareskrim Polri. [doc.net]

KLISE.NEWS, JAKARTA — Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi saksi terkait kasus penistaan agama di Bareskrim Polri. Usai pemeriksaan sekitar 4 jam dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (01/08/23).

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” imbuh Djuhandhani.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Redaksi