Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.[doc.Bareskrim Polri]

KLISE, JAKARTA — Drektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

“Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa, (22/8/2023).

Selian pemeriksaan, kata Whisnu, penyidik juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA : Panji Gumilang Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama dan TPPU

“Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,” ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK soal rekening yang sudah diblokir dalam perkara ini.

Selain itu, Whisnu mengungkapkan Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dana BOS Al-Zaytun.

“Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah di henti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS,” ucap Whisnu.

Editor: Redaksi