KLISE, KOTA BEKASI — Pemimpin redaksi media online beritajejakfakta.id dan klise.news mengungkapkan apresiasi dan ucapan terimakasihnya kepada Polrestro Bekasi Kota yang sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) No. SK/104/IX/2023/ Restro Bks Kota tertanggal 11 September 2023 atas laporan polisi atas nama pelapor Kartika Oman dengan perkara dugaan pencemaran nama baik.
Pemimpin Redaksi (Pemred) klise.news dan beritajejakfakta.id melalui Ketua bidang Hukum dan Advokasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bekasi, Joko Sutrisno Dawoed, SH (Joda) menyatakan kinerja Polrestro Bekasi Kota dinilai sangat obyektif dan presisi.
“Ini menjadi satu langkah yang tepat karena perkara ini sebenarnya merupakan sengketa pers bukan pidana umum. Hasil penyelidikan pihak Rekrimsus tidak ditemukan adanya unsur pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE dalam pemberitaan yang ditayangkan oleh media beritajejakfakta.id dan klise.news, ” tegas Joda panggilan akrabnya, Rabu, (20/09/22).
Menurut Joda langkah yang dilakukan Polrestro Bekasi Kota dalam proses penyelidikan sudah meminta keterangan dari pelapor Kartika Oman dan para saksi, terlapor sembilan (9) Pemred lalu saksi ahli dari Dewan Pers. Sehingga dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan surat ketetapan SP3 No. SK/104/IX/2023/ Restro Bks Kota tertanggal 11 September 2023.
“Menghentikan penyelidikan perkara yang dilaporkan Kartika Oman karena ini merupakan produk jurnalistik terkait pemberitaan adanya dugaan pelanggaran pidana penggunaan plat nomor dinas kepolisian yang digunakan Kartika Oman yang merupakan warga sipil,” jelas Joda.
Untuk diketahui, CEO Media Online klise.news merupakan salah satu pengurus SMSI Kota Bekasi dan beritajejakfakta.id merupakan anggota SMSI Kota Bekasi. (***)