Seleksi Calon Dirut Perumda TP Dinilai Janggal dan Diduga Cacat Hukum

Ilustrasi [doc.net]

Demikian juga dikatakan oleh Dwi Andyarini selaku Asisten III Pemkot Bekasi dan juga  selaku Ketua Panitia Seleksikepada salah satu awak media online pada tanggal 27 September 2021 ketika dikonfirmasi terkait jumlah peserta Bakal Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, dia menjawab bahwa sampai saat ini yang telah mendaftar sudah ada 7 (tujuh) orang. Namun sangat disayangkan Ketua Seleksi seakan trump dan tak mau sedikitpun menyebutkan nama-nama peserta yang telah mendaftar tersebut, yang di cantumkan hanya 3 (tiga) nama peserta calon yang dianggap lolos dalam tahap seleksi administrasi.

Ironis, Jika ada indikasi dan ditemukan kesalahan administrasi yang dapat mengakibatkan proses seleksi Calon Direktur Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi cacat hukum. Hal itu pun disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi.

BACA JUGA :
Kepsek SMA Negeri 19 Kota Bekasi Ditahan Kejari Belum Diganti, KCD: Menunggu SK Plt

“Ketika memang terbukti banyaknya indikasi pelanggaran dan melawan hukum yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, bagaimana dengan penganggaran atau pendanaan kegiatan seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, itu pakai Anggaran siapa?, Anggaran BUMD, dana APBD, atau malah Dobel Anggaran???,” kata Latif.

Yang jadi pertanyaannya adalah, kata Latif, berapa anggaran yang di butuhkan, dan berapa yang terserap dalam hal tersebut, jangan lalu kemudian dengan ketidak tahuan masyarakat karena tertutupnya informasi dari pihak panitia seleksi, menjadi ajang manfaat dan kamuflase realisasi alokasi anggaran atas kebutuhan pribadi dan golongan dengan dalih kebutuhan prosesi kegiatan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.

Hal tersebut, kata dia, tidak akan ARB biarkan, sebagaimana tertuang dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa asas umum pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, dan jika hal tersebut juga dilanggar maka telah terindikasi melakukan tindak Korupsi secara terstruktur dan masif.

Penulis: SaparEditor: Red