Tanggapi Bantahan Kades Karang Satria, Koreksi : Desak Bawaslu Panggil Kades dan Caleg Siqom

Tanda Terima bukti pelaporan Caleg Nasdem Hj. Siti Qomariyah dan Kades Karang Satria beserta Kader Posyandu. [doc.klise]
Tanda Terima bukti pelaporan Caleg Nasdem Hj. Siti Qomariyah dan Kades Karang Satria beserta Kader Posyandu. [doc.klise]

KLISE, KAB. BEKASI – Adanya dugaan dukungan Kepala Desa (Kades) Karang Satria dan Kader Posyandu dalam acara pemberangkatan Family Gathering kepada Caleg Provinsi Partai Nasdem, Hj. Siti Qomariyah (Siqom, red) dibantah oleh Kades Jaenudhin seperti dikutip dalam laman radarberingin.net.

“Saat itu saya sedang melepas keberangkatan acara posyandu yang mau ke Karang Bolong. Kemudian ada salah satu warga yang membawa Caleg (Siti Qomariyah, red) dan ngajak foto bersama. Ya namanya orang ngajak foto, emangnya salah?,” kata Jaenudhin saat di konfirmasi melalui whatsapp, Kamis (8/2/2024) kemarin.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan kampanye atau telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu seperti apa yang diberitakan di salah satu media online. “Intinya saya bukan kampanye atau ngajak massa untuk mendukung caleg,” tegasnya.

Sementara Ketua Komunitas Rekan Muda Bekasi (KOREKSI), Asep menduga Kepala Desa Karang Satria memfasilitasi caleg Nasdem Siqom untuk hadir langsung dalam lepas sambut keberangkatan acara Family Gathering kader Posyandu.

“Secara tidak langsung gak mungkin itu Siqom ujug-ujug, tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu atau mobilisasi suara untuknya. Sah-sah saja namanya hak jawab dia seperti itu, tapi bukti foto dan video yang kita dapet sudah otentik untuk menjadi bukti,” jelasnya.

Dirinya melihat fakta yang ada serta bukti di lapangan, bahwa terduga Kades dan Kader Posyandu Karang Satria bersanding dengan Caleg Nasdem Siqom sudah sangat jelas melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Kalau pun hanya mengajak foto kenapa mesti membentangkan spanduk Caleg tersebut bersamaan dengan para Kader Posyandu Karang Satria, Kades sendiri pun memakai pakaian couple dengan Siqom, seharusnya Kades mengerti akan hal itu,” tegasnya.

Dengan demikian, Koreksi meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi serta Pj Bupati Bekasi sebagai pemimpin tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk segera bertindak cepat dalam hal dugaan pelanggaran tersebut.

“Kades Karang Satria Caleg Provinsi Partai Nasdem harus harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Penulis: GunsEditor: Redaksi