Terkait Lahan Batas Pura Bhujangga Tabanan Bali, dr Sugita Buka Suara

Kuasa Pura Bhujangga, I Gede Budiasa (kanan) Menunjukan Sertifikat Kepemilikan. [doc.klise]

KLISE.NEWS, BALI – Pura Bhujangga Waisnawa Gunung Sari atau Mrajan Agung Bhujangga Waisnawa Gunung Sari sebagai tempat suci dan sakral yang berada di lereng gunung, terletak di Desa Pakraman Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Penebel, Tabanan, Bali, lahan tersebut dibuat ada persoalan oleh segerintil oknum merekayasa berhubungan dengan batas lahan pura dan lahan warga.

Adanya persoalan tersebut, Kuasa Pura Bhujangga, I Gede Budiasa telah mendatangi kantah BPN Tabanan, terkait klarifikasi penentuan batas yang telah dilakukan pengukuran oleh Petugas BPN.

“Yah, hari ini kami bersama tim sengaja mendatangi Kantah BPN Tabanan Bali, untuk mengecek hasil ukur lokasi yang telah dilakukan oleh petugas BPN beberapa waktu lalu. Hal ini berdasarkan surat permohonan pengembalian batas dan persyaratan lengkap yang telah kami ajukan ke Kantah BPN Tabanan,” kata I Gede Budiasa di Tabanan Bali kepada awak media, Senin (31/01/23).

Sambungnya, ia mengatakan krologis awalnya siapa pemiliknya dan kondisi umum di Pura Bhujangga terkait misteri garis putus-putus didalam gambar Sertifikat Hak Milik (SHM) No 358 dan 359. Tanah untuk pembangunan Pura Bhujangga pada awalnya tanah milik Wayan Sudarma (sebagai penjual-red) dan dr. Sugita. Penglingsir Pura Bhujangga (sebagai pembeli-red), Proses jual beli ini dikisahkan lengkap oleh dr Sugita (menekankan pembelian awalnya dengan satu bidang lahan).

Ditambahkan penjelasan dr Sugita tentang lahan tersebut, di tahun 1989 Wayan Sudarma menawarkan sebidang Tanah yang terletak di Desa Jatiluih, batas – batas tanah sampai Pangkung Kangin. Wayan Sudarma minta tolong, kepadanya (dr Sugita) agar Pelinggih Sedahan Abyan yang ada diatas bidang tanah miliknya agar dilestarikan.

“Kerena sebidang tanah miliknya ( Wayan Sudarma) telah dibeli untuk dipergunakan pelemahan Pura Luhur Bhujaga Wisnawa. Setelah dibeli dan dibayar lunas dihadapan Kepala Desa Jatiluih dan uangnya telah diterima lunas oleh Wayan Sudarma (data tercatat). Selanjutnya proses terus berjalan dan di buatkan Akta Jual Beli (AJB) melalui Notaris di Tabanan dan diproses sertifikat berdasarkan jual – beli. Nah, untuk permohonan sertifikat tersebut diurus melalui guru Badra yang pensiunan polisi (alm) dan mantan polisi atau guru Badra tersebut yang menujuk Notaris di Tabanan,” kata dr Sugita melalui dalam penjelasan melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (01/02/23).

Penulis: CrEditor: Redaksi