KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 2 orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial Y yang diamankan di Jalan Tengah Bantargebang Kota Bekasi pada Jumat (11/06).
Dari informasi dan hasil interogasi tersangka Y, polisi mendapatkan satu nama tersangka lain berinisial P (32) yang merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat dan dilakukan penangkapan pada Senin 14 Juni 2021.
BACA JUGA :
Diduga Terpapar Covid-19 Bhabinkamtibmas Langsung Lakukan Penerapan 3T
“Berdasarkan keterangan tersangka Y selanjutkan dilakukan pengembangan penyelidikan dan tersangka P dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya di Menteng Jakarta Pusat,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari kepada media pada Rabu (16/06).
Polisi yang memburu pelaku P (32) mendapatkan berbagai barang bukti dari rumah kontrakannya. Total hampir 3 Kilogram narkotika jenis ganja disimpan pelaku dengan berbagai kemasan paket yang siap edar.
BACA JUGA :
Anggota DPRD Jawa Barat Tolak Pajak Sembako
Barang bukti yang disita polisi berupa alat timbang, tas ransel milik pelaku, koper dan hp milik pelaku. Selain itu, ganja dengan toal berat 2.9 kilogram ganja yang sudah dikemas dalam 15 paket bungkusan berhasil diamankan petugas.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.