USB SMPN 48 Disoal, LSM: Perusahan Pemenang Tender tidak Memenuhi Syarat Lelang

SMP 48 (doc.istimewa)

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Pemenang tender Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 48 Kota Bekasi dengan nilai Rp 4 miliar bersumber dari APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi disoal dan mulai terbongkar.

Masalahnya, selain diduga tidak memiliki sartifikat kalibrasi, rekanan selaku pemenang tender juga tidak melampirkan laporan keuangan auditor independen tahun 2019. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum LSM PEKAN RI Untung Tampubolon. Selasa, (29/6/2021) di Bekasi.

“Kagetnya, pada 4 Juni 2021, ULP mengumumkan PT CA sebagai pemenang tendar, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat lelang. Dan hal itu juga tidak dibantah oleh salah seorang pejabat ULP inisial Bowo,” kata Untung.

BACA JUGA :
25 Ribu Vaksin, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lakukan Simulasikan, Diharap Tertip Jaga Prokes

Dia pun menduga bahwa dalam memenangkan pemenang tender itu, pihak ULP diindikasi kuat melakukan kongkalikong demi kepentingan pribadi.

“Dugaan kongkalikong itu merujuk pada penjelasan atau keterangan yang kami dapat dari salah seorang pejabat ULP bahwa perusahan pemenang tender tidak memenuhi syarat lelang,” beber Untung.

Penulis: JellyEditor: Red










Exit mobile version