Webinar Dialog Media SMSI Bekasi Raya Menghadirkan Narasumber WK Dewan Pers, Ini Penjelasanya

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun.

“Tentunya media siber yang berpedoman pada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam hal ini, Serikat Media Siber Indonesia selaku asosiasi para pengusaha media siber konstituen Dewan Pers perlu disertakan disertakan dalam mewujudkan program-program KADIN Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Nara sumber terakhir, Kanit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin, S.E., S.H menyampaikan penanggulangan kejahatan teknologi informasi, komunikasi dan media siber. 

BACA JUGA :
Panglima TNI: Tekan Kasus Covid-19, TNI Gunakan Tracer Digital dan Lapangan

“Tindak pidana siber yaitu segala bentuk kejahatan yang terjadi dengan melibatkan pengetahuan  dan kemampuan tentang teknologi komputer, mulai dari cara melakukan kejahatan, penyidikan, penuntutan dan peradilannya,” terang Khoiruddin.

Beberapa kasus pidana siber yang sering terjadi diantaranya penipuan kartu kredit, hack, phising mendapatkan informasi pribadi via email, fitnah, pornografi, malware dan skimming.

“Ujaran kebencian atau hate speech dan termasuk diantaranya hoax atau berita bohong, diatur dalam Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 dan ada akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya. 

Penulis: SMSI Bekasi RayaEditor: Jelly