Air Sungai Hitam Pekat, Kepolisian Usut Kasus Pembuang Limbah

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan. [doc.satuarah]

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, David mangatakan, sedang menyusun tim penegakan hukum terpadu atau gakumdu guna menelusuri kasus pencemaran lingkungan tersebut.

“Sedang disusun keanggotaannya, ada penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, hingga kejaksaan. Kami segera turun, sidak ke lapangan,” katanya.

BACA JUGA :
Haornas ke 38, Sportbloc Lahir 100 Persen Hasil Karya Anak Bangsa

Dia mengatakan, penegakan hukum lingkungan mengutamakan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum adminstratif dianggap tidak berhasil.

“Ketika sanksi administratif itu sudah, anggaplah bisa naik tingkat, naik ke pidana,” katanya.

Penulis: Dudun/SatuArahEditor: Red










Exit mobile version