Curanmor di Bekasi Diringkus Polisi, 28 Sepeda Motor Diamankan

Polres Kota Bekasi Konferensi Pers. [doc.klise]

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan ada sebanyak 7 orang tersangka yang berhasil diamankan setelah proses pengembangan yaitu berinisial JYDH alias Buluk, RFH, AMF, RH, SI, CRY, dan MAR, dan akan terus dilakukan proses pengembangan lanjutan,” paparnya.

Terhadap ke 7 (tujuh) orang pelaku diduga telah melakulan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tuhuh tahun penjara.

Penulis: YessiEditor: Red