Dugaan Kebocoran PAD Menguak, Developer Diandes Residence Akui SPPT Belum Dipecah

Developer Diandes Residence (tengah batik putih) saat menemui warga terkait permasalahan hak-hak konsumen. [dok.klise]

Kecurigaan warga terkait belum terbitnya SPPT pajak tahun bumi bangunan pun yang sudah dihuninya selama 6 tahun dari awal Akad Kredit, hingga kini tak kunjung diterima pun terkuak bahwa SPPT masih atas nama developer Diandes Residence dalam keterangannya bersama warga.

“Jangan kata dari saya nih, tapi kalau kita lihat di notaris enak dilihat dan difotoin alamatnya sesuai gak, PBB itu keluar jika sudah dipecah sertifikat, karena itu saya beli tanah dan sertifikat sama PBB itu belum pernah berubah masih alamat sini semua, jadi jangan berpatokan SP3K, PBB itu keluar jika sudah lunas (kredit,red) atas nama PT, selama ini PBB developer yang membayarkan” ucap H. Hendra.

Tak hanya itu, keadaan tegangan listrik pun yang acapkali mebuat dan bisa mengakibatkan kebakaran dengan adanya tegang tinggi dan rendah yang kerap kali dirasakan warga, menurut H. Hendra perumahan Diandes Residence hanya dibawah satu hektare, maka tidak ada kewajiban akan hal tersebut. Akhirnya, warga pun mempertanyakan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

“Tanah yang dibawah satu hektare kita gak perlu gardu, luas kita ini kecil. Nanti saya ada kebijakan, saya usahakan akan ada gardu,” terangnya.

Sekedar diketahui, dalam pertemuan tersebut, H. Hendra beserta Pak Tilung selaku Developer Diandes Residence bersama warga menandatangani kesepakatan bersama pada Jum’at (1/3/2024), untuk memenuhi dan menyanggupi hak-haknya sebagai pengembang perumahan dikediaman RT 009/006.

Penulis: GunsEditor: Redaksi