Indonesia Jurnalist Club “Menyingkap Tabir Proyek Mangkrak Pasar Kranji Baru”

Menunggu Goodwill Pemkot Selesaikan

Diskusi Indonesia Jurnalist Club (IJC) dengan tema Menyingkap Tabir Proyek Mangkrak Pasar Kranji Baru, Jumat (24/2/2023) di Aula Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kemensos RI, Jalan MH Joyomartono, Bulakkapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Aktifis senior Nyimas Sakuntala Dewi saat menjadi narasumber diskusi Indonesia Jurnalist Club (IJC) dengan tema Menyingkap Tabir Proyek Mangkrak Pasar Kranji Baru, Jumat (24/2/2023) di Aula Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kemensos RI, Jalan MH Joyomartono, Bulakkapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hadir di acara diskusi IJC pengamat yang juga aktifis senior di Kota Bekasi Nyimas Sakuntala Dewi melontarkan pendapatnya soal perlunya langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atau Goodwill (niat baik) menjalankan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani bersama dengan pengembangan PT. Anissa Bintang Blitar (ABB) agar para pedagang tidak semakin dirugikan dan proyek bisa berjalan.

Diskusi dipandu oleh pembawa acara Sofie berharap dengan digelarnya acara diskusi publik ini, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto mengambil sikap tegas dan cepat sebagai bentuk upaya mewujudkan god government dan clean government dalam mengatasi kisruh Revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi.

Dalam diskusi yang menghadirkan pula perwakilan pedagang, Wawan dan Sri Mulyono dari Rukun Warga Pedagang (RWP), Iwan Hartono selaku Presiden Direktur (Presdir) PT.ABB serta Ketum AKLI Perjuangan, Kabul Wartino terungkap adanya perbedaan penafsiran soal isi perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani pada tahun 2018 silam oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Semua pihak baik Pemkot Bekasi maupun PT.ABB harus mematuhi PKS (perjanjian kerjasama). Saya juga melihat dari materi PKS memang isi nya tidak equal (seimbang). Karena di PKS itu hanya memuat sanksi untuk pihak ke 2 yakni PT.ABB sedangkan pihak Pemkot tidak ada sanksi jika melanggar kesepakatan. Nah kalau Pemkot yang melanggar kesepakatan apa sanksinya ya tidak ada tertulis jelas di PKS itu,” ungkap wanita yang akrab disapa bunda ini.

Dirinya mengaku sudah membaca terutama dalam isi PKS pasal 5 tentang hak pihak pertama (Pemkot Bekasi) disebutkan bahwa Pemkot berhak menerima kompensasi dari pihak ke 2 (PT.ABB) dari adanya revitalisasi setelah diserahkannya surat penyerahan lapangan (SPL) selama 24 bulan.

Penulis: Cr/WanEditor: Redaksi