KLISE, KAB. BEKASI – Proyek Pembangunan Jalan Ruas Gabus Rawa – Pulo Puter, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi sedang dalam tahap pelaksanaan. Namun, sangat disayangkan diduga pengerjaan proyek tersebut tidak memenuhi standar Keselamatan Kerja.
Proyek pembangunan jalan yang saat ini sedang dikerjakan PT. Mawan Inti Karya dengan nilai Proyek Rp8.979.656.000, dengan menggunakan anggaran APBD TA. 2023 Kabupaten Bekasi, diduga belum maksimal dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Berdasarkan pantauan klise.news dilapangan, mayoritas pegawai tidak menggunakan helm, masker, dan pakaian kerja khusus, tidak menggunakan sepatu pengaman, juga kurangi pengerasan LPB. Seharusnya menggunakan makadan, ternyata malah yang dipergunakan bekas sisa beton jalan yang lama.
BACA JUGA : Proyek Delapan Miliar Diduga Asal Jadi, CBA Soroti Pekerjaan Saluran dan Jalan Ruas Gabus
Hal tersebut mendapatkan sorotan dari LSM jaringan Organisasi Keadilan Masyarakat (JOKER) Herry ZK, dirinya mengatakan setiap perusahaan wajib mengutamakan K3 termasuk dalam hal pengerjaan pekerjaan kontruksi yang beresiko tinggi sebagaimana di amanatkan dalam UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5/1996 tentang sistem Manajeman K3 dan permenaker No 4/1987 tentang P2K3.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu sangat penting baik bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri,” katanya.
Masih menurut Herry, harusnya ada pengawasan dalam hal penerapan K3 dalam pengerjaan konstruksi baik dari dinas penanggung jawab pekerjaan maupun disnaker.
“Karena mereka juga pekerja yang perlu di jaga dan diutamakan keselamatan dan kesehatannya,” ujarnya.
Herry menambahkan, apabila perusahaan tidak menerapkan K3 maka ada sanksi yang telah diatur dalam UU K3 tersebut, bukan saja sanksi pidana bahkan bisa sampai sanksi administratif pencabutan.
Melihat dari ketidak patuhan kontraktor, sambungnya, pemborong diduga ada indikasi pembiaran, PPK yang tetap enggan memfasilitasi pekerjanya dengan alat keselamatan kerja dan keamanan (K3). Serta dan tidak ada peneguran PPTK, merupakan perpanjangan tangan dari Negara yang harus ditaati oleh kontraktor atau pemborong.
“PPTK tidak berani mengambil sikap konkrit jika pemborong membandal, Indonesia ini adalah Negara hukum. Sebab baik serta buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada, pengawasan, yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tuturnya.
Sementara itu, Emon tokoh pemuda setempat meminta agar pihak perusahaan selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut untuk mematuhi peraturan K3. Ia mengharapkan dalam pembangunan jalan itu tidak mengganggu aktifitas warga yang melintas.
“Ini jalan umum yang sering terganggu, kita harapkan jangan terganggu, atau lalu kontaknya dengan pengalihan arus yang benar,” harapnya.