Junjung Tinggi Kearifan Lokal Dalam PGB, Nicodemus Godjang Sebut Bekasi Bisa Pertahankan Identitas

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang. [doc.net]

KLISE, KOTA BEKASI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi sedang merumuskan aturan pembangunan gedung baru, baik oleh swasta maupun pemerintah, dengan fokus pada penerapan kearifan lokal.

Aturan ini akan tercakup dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Baru yang menjadi pengganti Peraturan Daerah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Misalkan, temanya apa kita, lima bambu,” ujar Nico, merujuk pada simbol kota, lima bambu, yang merepresentasikan Kota Patriot.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ikon Kota Bekasi lima bambu dapat semakin dikenal luas melalui berbagai bangunan baru, termasuk mal atau bangunan komersial lainnya.

Nico menyebutkan contoh kearifan lokal di Bali, di mana bangunan tidak boleh lebih tinggi dari pohon kelapa, yang menjadi aturan kearifan lokal di pulau tersebut. Begitu pula di tempat lain, setiap bangunan diwajibkan membuat ikon, baik di gapura maupun pada bangunan utama.

“Ketika nanti akan ada bangunan baru, pemerintah menyiapkan aturan kewajiban membuat ikon kota Bekasi lima bambu pada bangunannya. Ini dalam rangka Bekasi memiliki trademark yang kuat,” kata politisi dari PDI Perjuangan ini.

Dengan adanya aturan kearifan lokal dalam Pembangunan Gedung Baru (PGB), diharapkan Kota Bekasi dapat mempertahankan identitasnya, meningkatkan daya tarik visual, dan membangun citra yang khas di mata masyarakat.

Penulis: Gun/AdvEditor: Redaksi