Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat dimulai 3-20 Juli 2021

Surat Edaran (doc.hms)

h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

i. Seluruh Aktivitas/Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang;

j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

BACA JUGA :
25 Ribu Vaksin, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lakukan Simulasikan, Diharap Tertip Jaga Prokes

l. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H -1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;.

n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

Penulis: Goeng/HmsEditor: Red