Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat dimulai 3-20 Juli 2021

Surat Edaran (doc.hms)

g. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi resiko penularan; dan
  2. Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.

h. Peringatan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. Berkegiatan diluar ruangan memiliki resiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
  2. Rumahan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udarau yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi resiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particular Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.
  3. Penguatan 3T (Testing, Trading, Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bekasi;
  4. Pelaksanan Pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada PPKM Darurat di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.
  5. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka:
    a. Instruksi Ketua Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/679/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RW/RT pada Kelurahan di wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19;

BACA JUGA : Cegah Covid-19 Anggota Dewan dari Fraksi PDIP Terus Lakukan Aksi Sosial, Ayo Kita Vaksin Berantas Corona!

b. Instruksi Ketua Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/741/Set.Covid-19 Tentang Perubahan atas Instruksi Ketua Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 433.1/679/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat RW/RT pada Kelurahan di Wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19; dan

c. Ketua Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/706/Set.Covid-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Penulis: Goeng/HmsEditor: Red