Masuk TKK Bayar 35 Juta, Korban Kenyang Dijanjikan Akhirnya Lapor Polisi

Ilustrasi

“Pada saat itu, (Oktober 2020) pelaku meminta sejumlah uang senilai Rp 35 juta, dan kami pun memberikannya. Pelaku berjanji dalam waktu 5 bulan langsung diangkat menjadi TKK di Pemkot Bekasi,” ujar dia.

“Mengingat waktu 5 bulan sudah lewat, kami pun menanyakan kepada pelaku. Namun pelaku hanya menjanjikan lagi. Akhirnya pada tanggal 29 Juli 2021 diantara pelaku dan kami membuat Surat Perjanjian di atas materai dengan disaksikan RT setempat,” ujar dia lagi sambil memperlihatkan laporan dari polisi.

BACA JUGA : Diduga Merupakan Suruhan, Studio Zoom 8 Milik Warga di Sentul di Pagar Kawat Berduri

Sementara itu, dalam surat Laporan/pengaduan yang dikeluarkan pihak Resort Metro Bekasi Kota, nomor LP/B/2501/X/2021/SPKT SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI tanggal 01 Oktober 2021 disebutkan bahwa pelaku berinisal AA dan sudah terima uang untuk 2 orang TKK dengan jumlah Rp 70 juta.

Hingga saat ini, korban belum mendapat panggilan sebagai TKK di Pemkot Bekasi. Di lain hal, pelaku yang disebut-sebut sebagai koordinator rekrutmen TKK di Pemkot Bekasi ketika dicari tahu keberadaannya, ternyata sebagai TKK juga di Pemkot Bekasi. Kabarnya, pelaku yang berinisial AA itu sering dipanggil dengan sebutan Gembor. Hingga berita ini ditulis belum berhasil ditemui untuk konfirmasi.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, rekrutmen TKK di Pemkot Bekasi itu merupakan sindikat.

Penulis: CrEditor: Red