Pemkot Bekasi Beri Tindakan Disiplin Kepada Pegawai Dishub yang Melanggar Aturan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar menanggapi persoalan anak buahnya yang ditilang oleh Satlantas Polres Bogor saat melakukan pengawalan warga pada 31 Desember 2021 lalu di Simpang Gadog arah Puncak, Kabupaten Bogor.

Dadang membenarkan petugas tersebut adalah anak buahnya. Pengawalan dilakukan tanpa sepengetahuannya dan atasan langsung pegawai tersebut. Meskipun begitu, ia mengakui perbuatan anak buahnya tersebut telah menyalahi aturan. Warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa.

Ia telah memanggil pegawai tersebut dan memberikan tindakan atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya.

“Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan,” ucap Dadang.

Penulis: Goung/HmsEditor: Red