Pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menutup kegiatan yang dilakukan pihak THM yang diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi.
“Satpol PP Kabupaten Bekasi dharapkan merespon keinginan warga dengan menutup kegiatan THM tersebut yang sangat meresahkan warga dan mengganggu ketentraman lingkungan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, ada tiga THM yang berada di Ruko Kalimas 2 yakni PW Club, Skatter dak K-Nizz.