Jelang Nataru Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Pencegahan Penanggulangan Covid-19

2. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bekasi;

b. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

c. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolekif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan obh para pengurus dan pengelola gereja;

d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja;

e. Penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1) Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
2) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
3) Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4) Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
5) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
6) Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7) Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan
8) Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

3. Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti baniir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya penguniung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

  1. Untuk pengaturan tempat wisata:

a. Meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

c. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

d. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

e. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup:

f. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

g. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

5. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Bekasi;

  1. Pelaksanaan Penguatan, pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan dan pelaku perjalanan pada posko check point di daerah perbatasan Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi selama periode Libur Nataru.
Penulis: HmsEditor: Red